Imam Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-mughni menyebutkan bahwa takbiran boleh dilakukan secara berjamaah dengan suara yang keras sebagai bentuk syiar dan untuk mengingatkan orang lain. Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu Umar. Bahwa beliau pernah bertakbir pada hari raya sehingga orang-orang pun ikut bertakbir juga bersama beliau di masjid dan di pasar.
Disebutkan juga di dalam kitab shohih Bukhori bahwa khalifah Umar Bin Al-khattab pernah bertakbir di Mina. Kemudian para sahabat lainnya yang berada di mina dan di pasar mendengar takbir beliau dan ikut bertakbir bersama dengan beliau.
"Dari penjelasan tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwasanya bertakbir atau takbiran pada hari raya itu boleh dilakukan secara berjamaah maupun dengan sendirian," katanya dikutip iNews.id.
Kalangan ulama yang mengatakan bahwa membaca takbir disyariatkan dalam Hari Raya Idul Fitri.
Lain halnya dengan mazhab Imam Abu Hanifah, ia berpendapat bahwa membaca takbir dalam Hari Raya Fitri tidak disyariatkan. Sedangkan Imam lainnya mengatakan sunah.