JAKARTA, iNews.id - Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H tinggal hitungan jam. Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Muslim disunahkan membaca takbir atau takbiran untuk mengagungkan nama Allah SWT.
Ulama menyatakan hukum membaca takbiran di hari raya Id Fitri maupun Idul Adha adalah Sunnah.
Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan bahwa disunahkan untuk menggemakan takbir pada malam hari raya. Sunnah ini ditujukan untuk semua umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, sedang berada di rumah atau pun sedang berada di Masjid.
Muhammad bin Qasim Al-Ghazi mengatakan : “Disunahkan takbir bagi laki-laki dan perempuan, musafir, baik yang sedang di rumah, di jalan, masjid ataupun sedang di pasar. Dimulai dari terbenanmya matahari pada malam hari raya berlanjut sampai salat Idul Fitri.
Takbiran bisa dilakukan di rumah dan musala atau masjid. Kalangan ulama mengatakan bahwa membaca takbir disyariatkan dalam Hari Raya Idul Fitri atas dasar firman-Nya: