Tidaklah seseorang itu disebut yatim kecuali jika dia masih anak-anak. Yatim adalah anak yang belum sampai usia baligh (dewasa), ini berdasarkan hadits Ali rahimahullah dari Rasulullah Saw bersabda: “Tidaklah menjadi anak yatim setelah baligh”
Baligh
Berbeda dengan usia tamyiz atau mumayyiz, usia baligh adalah usia di mana anak sudah mendapatkan beban hukum syariat. Sehingga mereka berdosa ketika meninggalkan perintah agama atau melanggar larangan agama.
Indikator usia ini adalah indikator fisik, untuk anak lelaki indikatornya mimpi basah (keluar mani), sementara untuk perempuan ditandai dengan datangnya haid.
Usia baligh tidak bisa ditentukan sangat variatif, karena ada banyak faktor yang mempengaruhinya.
Wallahu A'lam.