5. Mandi
Disunnahkan untuk mandi baik dari janabah, haidh atau nifas sebelum masuk waktu fajar. Agar berada dalam kondisi suci saat melakukan puasa dan terlepas dari khilaf Abu Hurairah yang mengatakan bahwa orang yang berhadats besar tidak syah puasanya.
Orang yang masuk waktu shubuh dalam keadaan junub, maka puasanya tidak sah (HR Bukhari)
Meski demikian, menurut jumhur ulama apabila seseorang sedang mengalami junub dan belum sempat mandi, padahal waktu subuh sudah masuk, maka puasanya sah. Namun hadits ini ditafsirkan bahwa yang dimaksud dengan junub adalah seseorang meneruskan jima' setelah masuk waktu shubuh.
Adalah Rasulullah SAW pernah masuk waktu subuh dalam keadaan junub karena jima‘ bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi dan berpuasa.(HR Muttafaq 'alaihi)
6. Menjaga lidah dan anggota tubuh
Disunnahkan untuk meninggalkan semua perkataan kotor dan keji serta perkataan yang membawa kepada kefasikan dan kejahatan. Termasuk di dalamnya adalah ghibah (bergunjing), namimah (menagdu domba), dusta dan kebohongan. Meski tidak sampai membatalkan puasanya, namun pahalanya hilang di sisi Allah SWT. Sedangkan perbuatan itu sendiri hukumnya haram baik dalam bulan Ramadhan atau di luar Ramadhan.