أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى
Bahwa Abdullah Ibnu Umar ibnul Khattab radhiyallahuanhu mandi pada hari raya fithri sebelum berangkat shalat.
Dasar ini memang tidak langsung dari Rasulullah SAW, namun dari praktek shahabat Nabi. Namun Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengomentari bahwa atsar di atas adalah atsar yang shahih, sebagaimana tercantum dalam kitab beliau, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab.
Sedangkan hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mandi pada dua hari raya, oleh sebagian ulama dikatakan sebagai hadits yang lemah.
عَنِ ابْنِ عَباَّسٍ قاَلَ:كَانَ رَسُولُ اللهِ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى