Adopsi Spirit Doll alias Boneka Arwah dalam Islam, Ketua MUI: Hukumnya Haram

Kastolani Marzuki
Perempuan bernama Queen Athena di Denpasar, Bali mengoleksi puluhan boneka arwah. (iNews.id/Indira Arri)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah artis di Indonesia kini ramai-ramai mengadopsi spirit doll alias boneka arwah. Netizen pun menyoroti ulah sejumlah artis itu. 

Spirit doll memang bukanlah hal yang baru, namun belakangan ini popularitasnya semakin meningkat. Spirit doll adalah boneka yang diisi arwah atau roh orang yang sudah meninggal.

Mereka yang mengadopsi atau mengasuh boneka arwah itu harus memperlakukannya layaknya anak asuh seperti mengajaknya bicara dan merawatnya dengan baik.

Lantas bagaimana hukum mengadopsi spirit doll atau boneka arwah dalam Islam?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwwah, KH Cholil Nafis mengatakan, ketika boneka dipersepsikan sebagai anak yang hidup bernyawa yang dibeli puluhan juta tentu itu berlebihan. Yaitu mubadzir dan israf yang hukumnya haram. 

"Begitu juga kalau boneka dijadikan persemayaman arwah atau makhluk halus maka hukumnya haram. Pastinya itu jin yang mungkin akan menjerumuskan," tulis Kiai Cholil Nafis dikutip dari akun Instagramnya @cholilnafis, Rabu (5/1/2022).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua MUI Sebut Soeharto Hingga Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kabar Duka, Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Lukmanul Hakim Meninggal

57 tahun lalu

Curhat KH Cholil Nafis usai Rekening Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tidak Bijak

57 tahun lalu

Doa Melihat Bulan Purnama Dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal