Artinya: "Maksud Sa'id Ibn Jubair beristidlal dengan hadis ini adalah pada dasarnya Rasulullah SAW tidak melarang puasa Rajab dan tidak pula mensunnahkannya. Akan tetapi, hukum puasa Rajab sama dengan puasa di bulan lain."
"Tidak ada dalil spesifik yang melarang puasa Rajab dan mensunnahkannya. Pada hakikatnya, hukum puasa adalah sunnah. Dalam Sunan Abu Dawud dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mensunnahkan puasa di bulan haram (asyhur hurum) dan Rajab salah satu dari bulan tersebut."
Imam Al-Ghazali menerangkan bahwa puasa Rajab dapat dilakukan di hari-hari utama saja, yakni pada awal, pertengahan, atau akhir bulan Rajab saja.
"Hari utama dianjurkan puasa pada setiap pergantian bulan, yaitu hari awal, pertengahan, dan akhir bulan. Pertengahan bulan adalah ayyamul bidh, yaitu tanggal 13, 14, dan 15." (HR. Al Ghazali)
Adapun niat berpuasa di bulan Rajab adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an adai sunnati Rajaba lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat puasa sunnah Rajab esok hari karena Allah SWT."
Bulan rajab bisa menjadi bulan permohonan ampun kepada Allah Ta’ala. Bulan Rajab bahkan disebut sebagai “syahr al-istigfar”. Oleh karena itu, dianjurkan untuk memperbanyak istighfar di bulan ini.