صَوْمُ يَوْمَ التَّرْوِيَّةِ كَفَارَةُ سَنَة
“Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijjah) akan mengampuni dosa setahun yang lalu.”
Dalam Al Maudhu'at, Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih. Sementara dalam Al Fawa-id Al Majmu’ah, hal. 96, Asy Syaukani mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih dan dalam riwayatnya ada perawi yang pendusta.
Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadits shahih yang menjelaskan keutamaan berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijjah, maka itu diperbolehkan.
Bagi seorang muslim yang tidak sedang berhaji, maka dianjurkan untuk menunaikan puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Keutamaan puasa ini adalah menghapuskan dosa-dosa kecil selama dua tahun.
Berdasarkan hadits Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,