Kata ihram berarti mengharamkan. Dalam konteks haji dan umrah, ihram menurut istilah bermakna niat masuk (mengerjakan) ibadah haji atau umrah dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihram. Ketika mengucapkan niat ihram haji atau umrah, maka seseorang telah memulai untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah dan terikat pada ketentuan selama berihram.
Jemaah haji disunahkan untuk melakukan beberapa hal sebelum berihram. Sunah ihram tersebut adalah, mandi; memakai wangi-wangian pada tubuhnya; memotong kuku dan merapikan jenggot, rambut ketiak, dan rambut kemaluan; memakai kain ihram yang berwarna putih; salat sunnah ihram dua rakaat.
Kain ihram yang digunakan jemaah pria terdiri dari dua helai kain tanpa jahitan. Satu kain disarungkan untuk menutup bagian bawah tubuh mulai dari pusar hingga lutut. Satu kain lagi diselendangkan dan menutup kedua bahu.
Namun, ketika melakukan tawaf, disunahkan untuk idhtiba', yaitu memperlihatkan bahu bagian kanan, dengan cara meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya di atas bahu kiri.
Bagi jemaah perempuan, tidak ada pakaian ihram khusus. Jemaah perempuan dapat menggunakan pakaian apa pun, asal menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua tangan dari pergelangan tangan sampai ujung jari, baik itu telapak tangan maupun punggung tangan.
Dalam keadaan ihram, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh jemaah, baik laki-laki maupun perempuan. Di antara larangan ihram adalah, memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah, mengucap kata-kata kotor atau mencaci, serta memburu dan menganiaya/membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan.
Wukuf berarti berhenti. Makna wukuf, menurut istilah, adalah berhenti atau berdiam diri di Arafah dalam keadaan ihram walau sejenak dalam waktu yang telah ditentukan. Waktu untuk wukuf dimulai sejak tergelincir matahari pada 9 Zulhijjah (hari Arafah) hingga terbit fajar hari Nahr pada 10 Zulhijjah.