Ayat ini juga sekaligus menjadi penegasan tentang batas kapan dimulainya puasa, yaitu terbitnya fajar. Bukan selesainya adzan yang dikumandangkan oleh muadzdzin, sebagaimana yang seringkali dipahami secara keliru oleh sebagian kalangan.
2. Bersetubuh atau Jima’
Hal yang membatalkan puasa berikutnya yakni bersetubuh pada siang hari. Selain dari makan dan minum di atas, yang juga membatalkan puasa adalah jima’ atau hubungan seksual pada siang hari.
Dasar ketentuan bahwa berjima’ itu membatalkan puasa adalah firman Allah SWT :
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka...” (QS. Al-Baqarah : 187)
3. Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja
Para ulama menyebutkan bahwa mengeluarkan mani dengan sengaja merupakan hal yang membatalkan puasa.