Marcell Siahaan Pastikan Penyaluran Royalti Musik Adil dan Transparan

Puti Aini Yasmin
Marcell Siahaan pastikan royalti musik disalurkan ke musisi secara adil dan transparan. (Foto: Instagram)

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.

Melalui pengaturan tersebut, pemerintah berharap hak ekonomi para pencipta musik tetap terlindungi, sekaligus menciptakan sistem royalti yang transparan dan berkeadilan bagi semua pihak.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Music
1 bulan lalu

Fix! Kafe, Hotel dan Resto Wajib Bayar Royalti Musik

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu di Resto hingga Mal

Music
2 bulan lalu

WAMI Ungkap Musisi Penerima Royalti Terbesar, Siapa?

Nasional
1 bulan lalu

LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI Ingatkan Pembagian Royalti Harus Berdasarkan Kelengkapan Data

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal