Kronologi Lengkap Badai Eks Kerispatih Somasi Label Musik, Ini Penyebabnya!

Ravie Wardani
Badai eks Kerispatih melayangkan somasi untuk Halo Entertainment Indonesia. (Foto: Ravie Wardani)

"Sebagai pencipta lagu, saya memiliki hak moral sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta untuk dicantumkan namanya dalam setiap ciptaan. Siapa pun dilarang menghilangkan nama saya dari lagu yang saya ciptakan," ujar Badai dalam jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

Selain hak moral, Badai juga menyebut dirinya tidak pernah menerima royalti secara pantas atas lagu tersebut sejak dirilis.

"Harusnya saya turut merasakan manfaat ekonominya, tapi sampai hari ini saya tidak pernah menerima royaltinya secara signifikan," lanjutnya.

Sebelumnya, Badai bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, telah melayangkan dua kali surat somasi kepada pihak PT Halo Entertainment Indonesia.

Badai berharap somasi ketiga ini mendapat perhatian dari pihak terkait. Jika tidak, penyanyi 47 tahun itu siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Ini bukan hanya bicara di media, kami sudah melakukan teguran secara resmi," ujarnya.

Jadi, itu dia kronologi lengkap kisruh antara Badai eks Kerispatih dengan label musik Halo Entertainment Indonesia. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Miris, Badai Eks Kerispatih Sebut Ada Musisi Belum Bisa Beli Rumah padahal Karyanya sering Diputar 

57 tahun lalu

Badai Kerispatih Soroti Masalah Pelanggaran Hak Cipta, Pernah Tegur YouTuber Indira Kalistha

57 tahun lalu

Mengenang Andika Putrasahadewa, 15 Tahun Berkarier Bersama Kerispatih

57 tahun lalu

Nestapa Ratu Sofya, Difitnah Somasi Ibu Sendiri hingga Lelah Mental

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal