Hakim di Kasus Agnez Mo Vs Ari Bias Diadukan ke Bawas MA, Judika: Ini yang Aku Minta! 

Ravie Wardani
Judika mengaku tenang hakim di kasus Agnez Mo vs Ari Bias diadukan ke Bawas MA. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Agnez Mo vs Ari Bias dalam kasus lagu Bilang Saja diadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada Kamis, 19 Juni 2025.

Laporan pengaduan dilakukan oleh Advokat Pemantau Peradilan. Mereka menuding ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim perdata yang menangani kasus Agnez Mo vs Ari Bias. 

Mengetahui kabar ini, Judika mengaku tenang dan mengatakan, aduan tersebut sesuai dengan apa yang dia minta bahwa negara peduli terhadap nasib penyanyi. 

"Kalau aku pribadi, ini kan yang aku minta juga supaya negara turun," kata Judika saat ditemui di Jakarta, belum lama ini.

Dia menambahkan, "Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kemarin lewat diskusi dengan Komisi III DPR RI sudah menerbitkan statement bahwa pengertian yang kami artikan selama ini terkait UU HAK Cipta itu, ya, sama seperti apa yang pemerintah katakan." 

Dengan diadukannya hakim ke Bawas MA, Judika mengaku tenang. Dia merasa adanya aduan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib penyanyi. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Menteri Hukum Tegaskan Penikmat Musik Tak Wajib Bayar Royalti

Nasional
1 bulan lalu

LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI Ingatkan Pembagian Royalti Harus Berdasarkan Kelengkapan Data

Nasional
1 bulan lalu

Puluhan Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK Buntut Royalti Rp14 Miliar Tak Cair

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu di Resto hingga Mal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal