Fix! Kafe, Hotel dan Resto Wajib Bayar Royalti Musik

Puti Aini Yasmin
Kafe wajib bayar royalti musik. (Foto: Ilustrasi AI)

Nantinya, LMKN bertugas menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. Dalam praktiknya, LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak.

Komisioner LMKN Marcell Siahaan menegaskan, mekanisme ini justru dibuat agar pelaku usaha tidak repot. Mereka tidak perlu lagi mencari-cari harus membayar ke siapa.

"Cukup melalui LMKN. Kami yang memastikan royalti itu sampai ke para pencipta secara adil dan transparan," kata dia.

Surat edaran ini sekaligus menegaskan kembali aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Pemerintah berharap, dengan aturan yang makin jelas, kewajiban bayar royalti musik tidak lagi diperdebatkan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pencipta lagu.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu di Resto hingga Mal

57 tahun lalu

WAMI Ungkap Musisi Penerima Royalti Terbesar, Siapa?

57 tahun lalu

Indonesia Resmi Ajukan Proposal Atur Royalti Digital di WIPO

57 tahun lalu

Forum ASEAN-Jepang: Menkum Supratman Usulkan Pertemuan Khusus Bahas Royalti Musik dan AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal