Selain pengaturan pengguna vape, Aryo Andrianto dari APVI juga meminta semua produsen dan importir wajib mematuhi peraturan rokok elektrik yang ada di Indonesia. Di antaranya disiplin membayar cukai, melindungi industri dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya.
"Namun, sebagai industri baru, kami di Paguyuban menyadari bahwa langkah yang harus diambil masih panjang demi mencapai tujuan tersebut," kata Aryo.
Roy Lefrans yang merupakan perwakilan dari APPNINDO mengapresiasi Kementerian Perindustrian yang telah memulai pembahasan Rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Produk Tembakau Dipanaskan, yang juga merupakan produk nikotin alternatif dan bagian dari Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
“Paguyuban mendukung kolaborasi multisektoral dalam perumusan peraturan berbasis bukti yang komprehensif untuk industri vape dan HPTL,” katanya.
Menurutnya, langkah-langkah yang diambil oleh Kemenperin untuk membahas SNI memberikan kesempatan bagi Paguyuban Asosiasi Vape Nasional untuk terlibat sebagai pengamat dalam diskusi Rancangan-SNI Produk Tembakau Dipanaskan tersebut.
Sebagai bentuk komitmen, beberapa asosiasi ini juga telah menyepakati kode etik bersama di antaranya: