Selain itu, Richard Lee juga diduga melakukan perubahan nama dan keterangan pada sejumlah produk yang kemudian dipromosikan kepada masyarakat. Produk-produk tersebut dipasarkan melalui marketplace menggunakan akun TikTok miliknya.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menilai berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Hal itu membuat Richard Lee kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan digelar di PN Tangerang.
Ancaman hukuman yang dihadapi Richard Lee pun tidak ringan. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Richard Lee dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
"Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, dilakukan tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejari Kota Tangerang dan selanjutnya perkara segera dilimpahkan ke PN Tangerang yang berwenang mengadili," kata Jonathan.
Dengan status perkara yang telah memasuki tahap penuntutan, perhatian kini tertuju pada jalannya persidangan yang akan menentukan nasib akhir Richard Lee dalam kasus tersebut.