Segera Duduk di Kursi Terdakwa, Nasib Richard Lee Ditentukan di Pengadilan

Ravie Wardhani
Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), Polda Metro Jaya resmi menyerahkan Richard Lee beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Banten. (Foto: Instagram)

Selain itu, Richard Lee juga diduga melakukan perubahan nama dan keterangan pada sejumlah produk yang kemudian dipromosikan kepada masyarakat. Produk-produk tersebut dipasarkan melalui marketplace menggunakan akun TikTok miliknya.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menilai berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Hal itu membuat Richard Lee kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan digelar di PN Tangerang.

Ancaman hukuman yang dihadapi Richard Lee pun tidak ringan. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Richard Lee dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

"Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, dilakukan tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejari Kota Tangerang dan selanjutnya perkara segera dilimpahkan ke PN Tangerang yang berwenang mengadili," kata Jonathan.

Dengan status perkara yang telah memasuki tahap penuntutan, perhatian kini tertuju pada jalannya persidangan yang akan menentukan nasib akhir Richard Lee dalam kasus tersebut.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Richard Lee Diserahkan ke Kejati Banten, Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen Segera Disidangkan

57 tahun lalu

Berkas Lengkap, Richard Lee Segera Disidang Kasus Perlindungan Konsumen Kosmetik

57 tahun lalu

Belum Bisa Bebas, Ini Alasan Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026

57 tahun lalu

Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026, Tunggu Pelimpahan ke Kejati Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal