JAKARTA, iNews.id – Perjalanan hukum dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee, memasuki babak baru. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), Polda Metro Jaya resmi menyerahkan Richard Lee beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk menjalani proses penuntutan.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, nasib Richard Lee kini berada di tangan jaksa dan majelis hakim. Dalam waktu dekat, perkara yang menjeratnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026).
"Pada Kamis, 4 Juni 2026 kemarin, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya dengan Tersangka Richard alias dr. Richard Lee," ujar Jonathan kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Kasus yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Dia diduga memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi atau kosmetika yang tidak memiliki izin edar sah dari BPOM RI melalui perusahaan yang dipimpinnya, CV Athena Mandiri Group.