Mulai Belajar Tatap Muka, Pondok Pesantren Syafa'aturrasul Galakkan 3M

Siska Permata Sari
Pondok Pesantren Syafa'aturrasul galakkan 3M agar santrinya tidak terpapar virus corona. (Foto: Kemenkes)

Sebelum kegiatan belajar mengajar secara tatap muka berlangsung, pihaknya telah meminta persetujuan dari dinas kesehatan setempat.

“Setelah ditinjau dan disetujui, alhamdulillah kita langsung memanggil para santri kita secara bertahap dan protokol ketat,” ucapnya.

Salah satunya yakni menyediakan ruang isolasi, di mana santri dari luar daerah harus menjalani karantina selama 14 hari sebelum bergabung dengan santri lainnya.

Selain menggalakkan 3M, Pondok Pesantren Syafa'aturrasul juga mempunyai kebijakan agar imunitas tubuh para santri tetap terjaga, yaitu dengan berolahraga rutin.

“Ini salah satu upaya kita agar santri-santri kita imunitasnya tetap terjaga. Jadi yang kita lakukan adalah pembelajaran tatap muka hanya di pagi hari, kurang lebih lima jam saja. Setelah itu, istirahat dan sore baru olahraga rutin,” ujarnya.

Dengan adanya rangkaian kegiatan Kampanye 3M yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Agama tanggal 19-22 Oktober 2020, diharapkan pondok pesantren dapat lebih tertib melaksanakan protokol kesehatan di pesantren dan meningkatkan koordinasi antar sektor. (CM)

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
3 hari lalu

Anggaran Kemenkes Rp12,3 Triliun Diblokir Kemenkeu, Menkes Budi Gunadi: Lebih Baik Ditarik

9 hari lalu

15 Persen Pria di Indonesia Alami Gangguan Kesuburan, Ini Penyebabnya

20 hari lalu

Hasil Investigasi terkait Kematian Dokter Icha, Kemenkes Temukan Lemahnya Pengamanan di IGD

22 hari lalu

5 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Kemhan-Kemenkes Bentuk Tim Investigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal