"Jadi, ada dong asuransi swasta (bikin premi) yang bayarnya Rp48.000, Rp100.000 atau Rp150.000 sebulan. Dengan begitu, nanti kalau ada pasien yang penyakitnya tidak di-cover BPJS Kesehatan, sisanya bisa di-cover asuransi swasta," ujar Menkes.
Dengan begitu, pilihan perawatan untuk pasien bisa jauh lebih luas. Artinya, pasien memiliki kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus membayar biaya pengobatan yang lebih mahal.
"Ada treatment yang live saving di atas kemampuan BPJS Kesehatan," tambah Menkes.