Mengenal KTR untuk Cegah Anak-Anak Merokok

Siska Permata Sari
Terapkan KTR bisa tekan angka merokok kalangan muda. (Foto: Mayo Clinic)

JAKARTA, iNews.id - Kita semua sudah mengetahui bahaya merokok bagi kesehatan tubuh. Apalagi jika yang terkena paparan asap rokok tersebut adalah anak-anak. Untuk mencegah hal tersebut, ada peraturan mengenai kawasan tanpa rokok (KTR).

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, dr. Anung Sugihantono, M.Kes mengatakan, peraturan tersebut bertujuan melindungi mereka yang tidak merokok, yang jumlah totalnya sekitar 160 juta orang dan kebanyakan adalah anak-anak, serta perempuan.

"Hak asasi masyarakat seperti ini harus dilindungi oleh pemerintah, apalagi kebanyakan yang tidak merokok adalah anak-anak dan perempuan, terutama wanita hamil. Janin yang dikandung oleh wanita hamil juga terdampak dengan asap rokok," kata Anung, seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (3/4/2019).

Menurut Anung, kondisi saat ini tidak adil bagi mereka yang dengan sadar memilih untuk tidak merokok, baik untuk alasan kesehatan, ekonomi, ataupun kepercayaan pribadi. Peraturan tentang KTR yang ada di PP 109/2012, menyebutkan ada tujuh kawasan yang harus bebas dari rokok. Di antaranya tempat pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, sarana pelayanan kesehatan, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum lain yang ditetapkan.

Mengingat Badan Litbang Kesehatan dan University of Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA) telah melakukan penelitian tentang paparan iklan terhadap kebiasaan anak mulai merokok. Hasilnya lebih dari 85 persen anak tahu akan rokok dari iklan rokok melalui billboard, media elektronik dan promosi, serta sponsorship event kesenian dan olahraga. Kemudian dari 46 persen mulai merokok karena iklan dan lebih dari 41 persen kegiatan disponsori industri rokok memiliki pengaruh untuk mulai merokok.

Selain KTR, sambung dia, hal lain yang dapat dilakukan dengan memberikan pengertian kepada masyarakat yang menjual rokok untuk tidak menjual pada anak-anak dan ibu hamil dengan alasan apa pun. Anung mengimbau bahwa toko dan warung diharapkan tidak memajang rokok, cukup membuat tulisan 'Menjual Rokok', sehingga anak-anak tidak terpapar iklan dan rokok.

"Hal ini untuk mengurangi anak-anak yang sering terbujuk oleh iklan karena ingin dianggap hebat oleh orang-orang di sekitarnya, sehingga anak tersebut akhirnya mulai merokok," ucapnya.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Susu Bukan Cuma untuk Balita, Ini Alasan Anak Harus Tetap Minum hingga Remaja

57 tahun lalu

BRIN dan UGM Temukan Madu dengan Potensi Antikanker dari Yogyakarta dan Sumbawa

57 tahun lalu

Kemenkes Ingatkan DBD dan ISPA Jadi Ancaman Serius di Kemarau Panjang 2026

57 tahun lalu

8 Penyakit Mengintai saat Kemarau Panjang Juni 2026, Ini Daftarnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal