Masyarakat Diingatkan Bahaya Kosmetik Mengandung Merkuri, Picu Kanker Kulit

Niko Prayoga
Masih ditemukan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan berisiko merusak kesehatan kulit.

“Itu sangat berbahaya karena bisa bisa menimbulkan bahkan suatu ketika kanker kulit. Itu dan semua bahan kimia obat yang tidak diizinkan itu dilarang diisi dalam kosmetik,” ujarnya.

Taruna memastikan BPOM tidak akan tinggal diam jika menemukan produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya. Menurutnya, BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan hingga pencabutan izin edar produk.

“Kalau kami temukan di lapangan tentu Badan POM akan melaksanakan pertama kita akan lakukan penindakan berupa yang kita sebut kita ambil, kita sita itu haknya Badan POM menyita barang-barang ilegal. Yang kedua, Badan POM bisa mencabut izin edarnya. Kemudian yang ketiga, Badan POM berhak mengumumkan ke publik sebagai hukuman sosialnya,” kata Taruna.

Tak hanya itu, BPOM juga dapat membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Produsen kosmetik yang terbukti menggunakan bahan berbahaya terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Kesehatan.

“Bahkan terakhir, Badan POM punya hak tiga yang disebut dengan law enforcement. Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 435. Kita bisa tuntut 12 tahun penjara atau denda setiap item Rp5 Miliar,” ucap Taruna.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

BPOM Cabut Izin dan Hentikan Produksi 11 Kosmetik Berbahaya

Nasional
2 hari lalu

Bahayakan Masyarakat, BPOM Ancam Produsen Kosmetik Ilegal Hukuman 12 Tahun Penjara

Nasional
3 hari lalu

BPOM Ungkap Kandungan Berbahaya dalam Kosmetik Picu Kanker Kulit

Nasional
4 hari lalu

BPOM: Indonesia Punya 31 Ribu Tumbuhan Berpotensi Jadi Bahan Kosmetik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal