Kemenkes Umumkan Perubahan Pengaturan e-HAC, Berlaku Mulai 3 Maret 2022

Rizky Pradita Ananda
Kemenkes ubah aturan mengenai pengisian e-HAC. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan RI mengumumkan perubahan pengaturan soal electronic-Health Alert Card (e-HAC) untuk para pelaku perjalanan udara, laut dan darat domestik mulai hari ini, Selasa (1/3/2022). 

Juru Bicara Covid-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kebijakan baru terkait e-HAC ini yaitu pengisian data dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan.

“Pengisian e-HAC akan dilakukan sebelum check-in, e-HAC yang sudah terintergrasi dalam aplikasi PeduliLindungi, sehingga para pelaku perjalanan udara, laut dan darat domestik bisa mudah mengaskesnya,” kata dr. Nadia saat siaran langsung Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia Kemenkes RI, Selasa (1/3/2022).

Perubahan pengaturan e-HAC rencananya akan mulai diterapkan hari ini.  Namun, karena masih ada kendala sistem, ditunda hingga 3 Maret mendatang.

“Penerapan e-HAC baru akan diterapkan per 3 Maret 2022, karena ada beberapa sistem yang sedang disinkronisasikan,” kata dr. Nadia lagix

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Megapolitan
4 tahun lalu

Ajak Masyarakat Segera Vaksin Booster Covid-19, Bupati Bogor : Jangan Tunggu 6 Bulan

Nasional
4 tahun lalu

Kasus Covid-19 Menurun, Jumlah Isoman di Graha TMII Tersisa 19 Orang

Yogya
4 tahun lalu

Kabar Baik, Pasien Sembuh Covid-19 di Yogyakarta Lebih Tinggi dari Kasus Baru

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal