JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan status mahasiswa Lady Aurellia Pramesti telah dibekukan sementara (skorsing) oleh Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya tempat Lady mengenyam pendidikan.
Status mahasiswa Lady dibekukan imbas aksi penganiayaan yang diterima mahasiswa Muhammad Luthfi Hadhyan.
"Kami sudah berkomunikasi dengan direkturnya dan dilaporkan bahwa RS sudah mengembalikan koas ini (Lady) ke Fakultas Kedokteran (FK) dan pihak FK sudah memberikan sanksi berupa pembekuan sementara sambil menunggu penyelidikan Polri," kata Azhar, Senin (16/12/2024).
"Jadi, kasus ini sudah masuk ranah hukum," tambahnya.
Dihubungi terpisah, Praktisi Kesehatan dr Dicky Budiman mengaku setuju bahwa kasus ini masuk ke ranah hukum, dengan begitu akan kasusnya akan jelas dan pelaku pemukulan diberi hukuman seadil-adilnya.
"Saya setuju diproses hukum supaya jelas siapa yang bertanggung jawab, terutama pelaku penganiayaan harus dihukum," katanya.