Kemenkes Dukung Masuknya RS Asing ke Indonesia? Ini Jawabannya

Muhammad Sukardi
Ilustrasi rumah sakit asing. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut baik keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk mendatangkan rumah sakit asing ke Indonesia. 

Terlebih, secara regulasi, saat ini sudah sangat memungkinkan rumah sakit asing beroperasi di Indonesia. Meski begitu, tetap ada aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi pihak rumah sakit asing jika ingin buka cabang di Indonesia. 

"Regulasi perizinan berusaha di bidang kesehatan saat ini sudah memungkinkan untuk rumah sakit asing beroperasi di Indonesia," kata Aji saat dihubungi iNews.id, Selasa (15/7/2025). 

Dia menambahkan, "RS milik penanaman modal asing (PMA) sudah memungkinkan beroperasi di Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku." 

Terlebih, saat ini ada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur. Itu semakin membuka peluang jika rumah sakit asing mau beroperasi di Indonesia. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Nasional
15 jam lalu

Kemenkes Pastikan 2 Suspek Hantavirus di Indonesia Sudah Negatif, Pasien Sembuh!

Nasional
15 jam lalu

2 Orang Indonesia Suspek Hantavirus, Ada di Jakarta dan Yogyakarta

Nasional
16 jam lalu

Pendamping dr Myta Aprilia Dapat Teguran Keras Kemenkes, OTW Diaudit MDP!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal