BPOM Tegaskan Inhaler Hong Thai Formula 2 Produk Ilegal!

Muhammad Sukardi
Inhaler Hong Thai Formula 2 tidak aman untuk dipakai. (Foto: Ilustrasi AI, X)

JAKARTA, iNews.id - Ramai di media sosial kabar inhaler Hong Thai Formula 2 mengandung mikroba berbahaya. Nahasnya, produk ini cukup populer di Indonesia.

Menyikapi hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa inhaler Hong Thai Formula 2 adalah produk ilegal. Itu artinya, tidak diperbolehkan beredar di Indonesia.

"Berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM, sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan di Indonesia," ungkap laporan resmi BPOM yang diterima iNews.id, Jumat (7/11/2025).

Dalam laporan yang sama, sejak Februari 2025 BPOM telah memonitor peredaran dan iklan produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 sebagai produk ilegal.

Berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan operasi siber di media daring, seperti e-commerce dan media sosial, BPOM menemukan 539 tautan penjualan dengan estimasi produk yang terjual mencapai 29.589 pieces produk dan nilai keekonomian penjualan mencapai lebih dari Rp925 juta.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Bahaya Menghirup Inhaler Hong Thai Formula 2 yang Terkontaminasi Bakteri

9 bulan lalu

Inhaler Hong Thai Formula 2 Tidak Aman, Ini Faktanya!

1 jam lalu

Beda Gejala Retinopati Diabetik dengan Katarak, Ini Penjelasannya!

4 jam lalu

Waspada! Komplikasi Diabetes Ini Diam-Diam Bisa Sebabkan Kebutaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal