BPOM Cabut Izin 2 Perusahaan Farmasi yang Pakai Pelarut Propilen Glikol Berlebihan, Ini Daftar Obatnya

Muhammad Sukardi
Kepala BPOM Penny Lukito. (Foto: YouTube)

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, telah terjadi dugaan tindak pidana dengan unsur pasal memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah," ujar Penny Lukito.

Selain itu, terdapat unsur pasal lain yaitu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

Penny menjelaskan, bahan baku propilen glikol yang dipakai PT Yarindo produksi DOW Chemical Thailand LTD dari CV Budiarta. Sementara itu, PT Universal membeli bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari PT Logicom Solutions.

Di sisi lain, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM telah melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap barang bukti kedua industri tersebut.

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
Health
11 hari lalu

Ditemukan di Kamar Lula Lahfah, BPOM Ungkap Ini Bahaya Gas N2O Whip Pink bila Disalahgunakan

Buletin
13 hari lalu

Gas Tertawa Jadi Tren, Awas Ini Risiko Serius Penggunaannya!

Health
22 hari lalu

Daviena Skincare Ditarik BPOM gegara Mengandung Deksametason, Instagram Owner Digeruduk!

Nasional
25 hari lalu

BPOM Minta Nestle Setop Edarkan Sufor Bayi di RI, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal