Adapun syaratnya, antara lain:
1. Harus memiliki kartu BPJS atau JKN-KIS yang masih aktif
2. Tidak menunggak iuran BPJS
3. Membawa surat rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik)
4. Membawa kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit rujukan
"Jika pasien dalam keadaan darurat, maka bisa langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan segera dari dokter spesialis. Adapun biaya operasi pendarahan otak sepenuhnya gratis dan ditanggung oleh program JKN-KIS sesuai informasi yang dihimpun tim Depkes.org," papar laporan tersebut.