Jika dokter muda lulus dalam ujian ini, maka dia akan diwisuda lagi dan mengikrarkan Sumpah Dokter. Pada Tahapan ini, dia sudah resmi menyandang 'dr' di depan namanya.
Bila mau membuka praktik sendiri, individu yang sudah memiliki gelar 'dr' di depan namanya harus menjalani masa internship terlebih dulu atau bekerja di instansi kesehatan. Umumnya masa internship berjalan selama setahun.
Kalau sudah, barulah dokter itu mendapatkan STR yang diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia. Dengan modal STR tersebut, dokter boleh bekerja di rumah sakit, puskesmas, klinik, atau membuka praktik sendiri.
Sumpah Dokter di Indonesia tercantum pada Pasal 1 KODEKI 2012. KODEKI adalah Kode Etik Kedokteran Indonesia. Bunyi Sumpah Dokter adalah:
Demi Allah saya bersumpah, bahwa:
1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan.
2. Saya akan menjalankan tugas dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter.