JAKARTA, iNews.id – Risiko kesehatan menikahi sepupu sendiri ternyata menjadi tren pencarian di google setiap musim lebaran. Belum lagi mereka mencari jawaban soal sahnya secara agama menikah dengan sepupu sendiri.
Di Indonesia, menikah dengan sepupu tidak dilarang karena telah sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan. Hukum yang sama juga berlaku menurut syari’at Islam yang tidak melarang pernikahan dengan sepupu.
Lalu, bagaimana dengan risiko kesehatan menikahi sepupu sendiri? Simak ulasan iNews.id berikut ini.
Cacat fisik menjadi risiko yang akan mengintai anak-anak yang terlahir dari pernikahan dengan sepupu.
Menurut sebuah studi, 4-7% anak yang lahir dari pernikahan dengan sepupu berpotensi mengalami cacat fisik dan 5% berpotensi mengalami sakit parah hingga kematian sebelum berusia 10 tahun.
Hal tersebut terjadi karena sepupu memiliki 12,5% kesamaan genetik sehingga tidak ada variasi pada anak yang terlahir dari pernikahan keduanya.