“Saya juga dengan sadar telah merugikan seluruh industri kombat di Indonesia dan berkomitmen untuk tidak membajak lagi dan akan terus mengedukasi semua influencer baik di Tiktok maupun media sosial yang lain untuk tidak lagi membajak konten-konten berbayar BYON yang telah dibuat dengan susah payah demi kemajuan industri kombat nasional ke depannya,” imbuhnya.
“Saya juga bersedia mengganti kerugian material dan non material kepada BYON sejumlah maksimum 1 milyar,” pungkasnya.
Imbauan AVISI
Darmawan Zaini selaku Wakil Ketua Umum AVISI (Asosiasi Video Streaming Indonesia) sekaligus Chief Technology Officer VISION+ menegaskan: “AVISI menegaskan bahwa pembajakan adalah ancaman nyata bagi keberlanjutan investasi di industri kreatif. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk selalu mengakses konten melalui jalur legal demi mendukung ekosistem tayangan yang aman dan bermutu tinggi di masa depan.”
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengguna media sosial bahwa industri kreatif Indonesia tidak akan mentoleransi pembajakan digital dalam bentuk apapun. AVISI turut menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya beserta Direktorat Siber Polda Metro Jaya khususnya Subdit 3 Siber atas profesionalisme dan komitmen dalam menangani kasus pelanggaran hak cipta digital ini.