Kena Batunya! TikToker 518 Ribu Followers Diproses Hukum usai Bajak Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol. 5
Zero Tolerance terhadap Pembajakan
Yoshua Marcellos Muliardo menyampaikan: “Konten BYON bukan sekadar tayangan. Di baliknya ada investasi, kerja keras, dan profesionalisme banyak pihak. Kami mengambil langkah hukum ini untuk memberikan pesan tegas bahwa pembajakan memiliki konsekuensi hukum nyata.”
Ebeneser Ginting, SH., selaku Managing Partner dari Kantor Hukum Ginting & Associates Law Office yang bertindak sebagai kuasa hukum dari PT Berkat Tanpa Syarat (“Byon Combat”), menyatakan: “Tindakan pembajakan dan/atau distribusi ilegal konten digital merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pasal 113 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memuat ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000”.
Setelah melalui proses hukum dan mempertimbangkan itikad baik terlapor, pada 30 Januari 2026 perkara ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice antara akun milik Bambang S dengan pihak pelapor.
“Kami menegaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice dalam pelaporan ini merupakan bentuk kesempatan terakhir yang diberikan dengan mempertimbangkan itikad baik terlapor. Ke depan, setiap bentuk pembajakan, apa pun akan diproses secara pidana dan perdata tanpa pengecualian,” ujar Yoshua.
Meminta Maaf dan Ganti Rugi
Bambang S menyatakan, “Saya dengan ini menyatakan sangat menyesal dan memohon maaf sebesar-besarnya, tidak hanya ke pihak BYON, tetapi juga kepada penonton pertandingan BYON berbayar, kepada fighters, pelatih, dan semua pihak yang telah bersusah payah menyajikan pertandingan spektakuler yang saya bajak”.