"Jadi tidak boleh rakyat biasa private gini menggelar perkara hukum, karena ada ancaman pidananya, pura-pura menjadi penegak hukum," tuturnya.
Pakar telematika Roy Suryo sebelumnya mengungkapkan alasan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendesak gelar perkara khusus dilakukan terhadap laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menyebut, proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri tidak berimbang.
Dia mengaku menerima informasi penyelidikan dihentikan lantaran pihak TPUA tidak menghadiri pemanggilan klarifikasi.
"Kita tahu semua secara sepihak dan tanpa melalui prosedur yang proper dan kemudian tidak berimbang, laporan itu yang saya dengar dihentikan dengan adanya konon TPUA tidak datang," ujar Roy dalam video yang diterima iNews.id, Kamis (29/5/2025).
Dia menegaskan Eggi Sudjana selaku pihak pelapor tengah sakit, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan.