RAKYAT BERSUARA: Heboh Gus Miftah, Anggota DPR Usul Sertifikasi Pendakwah

riana rizkia
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq menilai perlu adanya sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi pendakwah. Hal itu disampaikan menanggapi viralnya ucapan pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang mengolok-olok penjual es teh hingga melecehkan perempuan.

Menurut Maman, adanya sertifikasi ini untuk meminimalkan kejadian Gus Miftah tersebut.

“Saya sebagai anggota DPR Komisi VIII, bilang Kementerian Agama harus segera bermusyawarah dengan ormas-ormas itu untuk melakukan standarisasi, lalu keluar sertifikat,” kata Maman dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Miftah Terselip Lidah, Butuh Sertifikat Pendakwah?' di iNews, Selasa (10/12/2024) malam.

Dengan adanya sertifikasi ini, kata Maman, para pendakwah akan melalui proses yang panjang. Kemudian akan tersaring orang-orang yang paham dan tidak keluar dari koridor keagamaan saat berdakwah.

“Sertifikasi itu akan muncul dari ormas-ormas yang memang sudah mendidik para dai itu, ada NU, Muhammadiyah, Al Ihsan, Wahdah dan lain sebagainya,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
8 jam lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Nasional
1 hari lalu

Mahasiswa Antusias Saksikan Langsung Program Rakyat Bersuara di ICC Unsoed

Nasional
2 hari lalu

DPRD Bentuk Pansus Angket Gubernur Kaltim, DPR Ingatkan Kepala Daerah Lebih Sensitif

Buletin
2 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal