Yasonna Usai Diperiksa KPK Keluar dari Pintu Belakang, Jelaskan soal Perlintasan Harun Masiku dan Surat ke MA

iNews TV
Mantan Menkumham dan Ketua DPP PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly diperiksa KPK terkait Harun Masiku pada Rabu, 18 Desember 2024. Foto: iNews TV

"Baru belakangan keluar pencekalan, itu saja. Selebihnya hanya hal-hal turunan yang menindaklanjuti," tambahnya.

Pada bagian lain KPK juga menanyakan dirinya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan. KPK meminta keterangan terkait surat yang dikirimkan oleh DPP PDI Perjuangan ke Mahkamah Agung (MA) mengenai Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019.

"Sebagai Ketua DPP, saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung. Itu terkait tafsir yang berbeda dalam proses pencalegan setelah adanya judicial review dan putusan MA Nomor 57," terang Yasonna.

Yasonna menambahkan, surat tersebut terkait penetapan calon legislatif (caleg) dari partainya, yang sempat ditanggapi berbeda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum, agar ada dasar hukum untuk diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," jelasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Politisi PDIP Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Apa Itu?

Nasional
3 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
3 hari lalu

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang terkait Kasus Suap

Nasional
4 hari lalu

KPK bakal Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal