Viral Penjual Lontong Kena Pajak, Ini Kata Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pati

iNews TV
Media sosial dihebohkan dengan unggahan video seorang ibu pedagang lontong sayur di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang kaget karena mendadak ditagih biaya yang diklaim sebagai "pajak PU" sebesar Rp840.000. Foto: iNews TV

Perhitungan biaya Rp840.000 tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024. Sesuai aturan, tarif retribusi sewa lahan ditetapkan sebesar Rp10.000 per meter persegi per tahun.

Dengan luas lahan 28 meter persegi, tarif yang dikenakan adalah Rp280.000 per tahun. Namun, karena izin pemanfaatan lahan aset daerah ini berlaku langsung untuk masa 3 tahun, maka total akumulasi retribusi yang harus dibayarkan adalah Rp280.000 dikali 3, sehingga mencapai angka Rp840.000.

DPUTR Pati menjelaskan bahwa tagihan terkesan besar karena ditarik sekaligus untuk jangka waktu tiga tahun ke depan. Pihak dinas juga memastikan seluruh pembayaran retribusi tersebut masuk secara transparan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan untuk kepentingan pribadi petugas di lapangan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
1 hari lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

2 hari lalu

DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Begini Skemanya

3 hari lalu

DJP Incar Wajib Pajak Baru, Cek Rekening Bank hingga Pelat Kendaraan

7 hari lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

8 hari lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal