Viral Curi Kayu Terancam 5 Tahun Penjara, Netizen Bandingkan dengan Koruptor

Kismaya Wibowo
Pria di Gunungkidul ditangkap karena mencuri kayu dalam hutan negara dan diancam 5 tahun penjara. (Foto: iNews/Kismaya W)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pria paruh baya berinisial M di Kabupaten Gunungkidul diamankan polisi atas dugaan pencurian. Dia tepergok mencuri lima potong kayu di petak 101 RPH Menggoro, Kapanewon Paliyan.

Kepada polisi M mengaku nekat melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan,yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.

Upaya restorative justice sempat coba dilakukan namun pada tahap awal tidak dapat terealisasi. Sebab pelapor enggan menarik laporan dan menempuh proses hukum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
21 jam lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Buletin
2 hari lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Buletin
2 hari lalu

Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Sitaan Negara Rp10,2 Triliun

Buletin
2 hari lalu

Drone Hizbullah Hancurkan Tank Israel, Lebanon Selatan Kian Membara

Buletin
2 hari lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal