Viral Curi Kayu Terancam 5 Tahun Penjara, Netizen Bandingkan dengan Koruptor

Kismaya Wibowo
Pria di Gunungkidul ditangkap karena mencuri kayu dalam hutan negara dan diancam 5 tahun penjara. (Foto: iNews/Kismaya W)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pria paruh baya berinisial M di Kabupaten Gunungkidul diamankan polisi atas dugaan pencurian. Dia tepergok mencuri lima potong kayu di petak 101 RPH Menggoro, Kapanewon Paliyan.

Kepada polisi M mengaku nekat melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan,yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.

Upaya restorative justice sempat coba dilakukan namun pada tahap awal tidak dapat terealisasi. Sebab pelapor enggan menarik laporan dan menempuh proses hukum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
2 menit lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
13 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Buletin
3 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
3 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
3 hari lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal