Nasib Petani di Gunungkidul, Curi 5 Potong Kayu di Hutan Terancam 5 Tahun Penjara

Donald Karouw
Petani warga Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidu yang mencuri 5 potong kayu dari hutan negara diancam hukuman 5 tahun penjara. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Nasib apes dialami petani berinsial M (44) warga Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Dia kedapatan membawa potongan kayu sonobrit dari Hutan Paliyan yang merupakan kawasan konservasi milik pemerintah.

Atas perbuatannya, M diproses hukum. Ancaman hukumannya pun tak main-main, yakni pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.

Kasus yang mendera M (44) viral di media sosial. Salah satunya dibagikan akun Instagram @ceritagunungkidul.

"Warga Panggang mencuri 5 potong kayu sonobrit terancam hukuman 5 tahun. Pencurian dilakukan di Hutan Paliyan pada 25 Desember 2024 lalu," tulis akun tersebut dikutip Jumat (17/1/2025).

Dari keterangannya disebutkan pelaku M melakukan aksinya pada 25 Desember 2024 pukul 18.00 WIB. Ketika itu dia tepergok petugas patroli kehutanan membawa sepotong kayu sonobrit dengan cara dipanggul lalu dilaporkan ke polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Puluhan Anggota TNI Bentrok dengan Warga di Lampung Utara, 8 Orang Luka

57 tahun lalu

Viral Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Intan Jaya Papua, Ternyata Bagian Lonceng Jatuh

57 tahun lalu

Viral Pria di Jember Dibacok Celurit di Kantor Wifi, Pelaku Diduga ODGJ

57 tahun lalu

Tragis! Warga Madiun Tewas Tersengat Listrik dari Jebakan Tikus di Sawah

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal