“Tangkapan layar itu adalah asumsi ya. Jadi ada asumsi bahwa setelah meninggal saja dibully, apalagi sebelumnya. Tentu kita tidak bisa mengonfirmasi ini sebelum ada penyelidikan lebih lanjut. Fakultas telah memanggil pelaku pemberian ucapan nir-empati tersebut dan merekomendasikan untuk memberikan nilai tidak baik bagi kemampuan soft skill," ujarnya dikutip dari iNews TV, Selasa (21/10/2025).
"Tetapi sekali lagi itu adalah bukan sanksi akhir. Sanksi nanti akan ditetapkan oleh rektor atas rekomendasi Satgas PPKP ketika pelaku tersebut terbukti bahwa benar melakukan tindakan yang dituduhkan dan juga sejauh mana dampaknya dan sanksi apa yang tepat diberikan sesuai dengan aturan,” katanya lagi.
Selain mahasiswa FISIP, dua mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masih berstatus koas di RSUP Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar juga diduga ikut terlibat dalam ujaran nirempati tersebut.
Pihak universitas bersama pihak rumah sakit tengah melakukan koordinasi untuk menentukan langkah disipliner terhadap kedua mahasiswa tersebut.
“Sedang dilakukan komunikasi antara pihak Dekan Fakultas Kedokteran dan Rumah Sakit Prof IGNG Ngoerah Denpasar untuk langkah yang akan diambil,” katanya.