Dalam aturan ini, agensi dilarang memotong upah, memungut biaya, maupun menahan dokumen milik pekerja. Pelanggaran akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.
UU juga mengatur penyelesaian perselisihan secara berjenjang. Proses dimulai dari musyawarah di tingkat RT dan RW hingga instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi langkah penting dalam memastikan perlindungan yang lebih adil. Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.