Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

iNews TV
Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan DPR RI setelah penantian panjang selama 22 tahun. (Foto: iNews)

Dalam aturan ini, agensi dilarang memotong upah, memungut biaya, maupun menahan dokumen milik pekerja. Pelanggaran akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.

UU juga mengatur penyelesaian perselisihan secara berjenjang. Proses dimulai dari musyawarah di tingkat RT dan RW hingga instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan.

Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi langkah penting dalam memastikan perlindungan yang lebih adil. Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Subsidi, Gerindra: Keputusan Berani Berpihak ke Rakyat

57 tahun lalu

BEM UI Siap Turun ke Jalan Lagi, Unjuk Rasa di Bundaran HI

57 tahun lalu

DPR Setujui Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery, Timnas Indonesia Siap Tambah Amunisi Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal