Tok! MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri Susanto di Pilkada Serang

Felldy Aslya Utama
Fariz Abdullah
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilkada Serang 2024 dibatalkan MK dan diperintahkan kepada KPU untuk PSU di seluruh TPS. (Foto: iNews)

MK pun membatalkan PKPU Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024. MK juga meminta KPU Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Sementara Ketua KPU Banten Mohammad Ihsan mengaku menghormati keputusan MK. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU pusat dan KPU Kabupaten Serang.

"Pada dasarnya kita menghormati keputusan MK. Untuk itu kita akan segera koordinasi dengan KPU Kabupaten Serang untuk kesiapannya termasuk arahan dari KPU pusat," kata Ihsan saat dihubungi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

5 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

5 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

10 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

13 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal