Tok, 3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo Divonis 20 Tahun Penjara

Yayan Nugroho
Tiga terdakwa kasus ladang ganja di Bromo saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Lumajang. (Foto: iNews/Yayan Nugroho)

"Kami masih akan membahas atas vonis ini untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Feni, kuasa hukum terdakwa, Selasa (29/4/2025).

Kasus temuan ladang ganja ini berada di kawasan hutan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang yang masuk kawasan TNBTS. Kasusnya terungkap September 2024. Ditemukan 59 titik ladang ganja dengan total barang bukti sebanyak 47.000 lebih tanaman ganja.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Buletin
2 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Buletin
2 hari lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Buletin
3 hari lalu

Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Sitaan Negara Rp10,2 Triliun

Buletin
3 hari lalu

Drone Hizbullah Hancurkan Tank Israel, Lebanon Selatan Kian Membara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal