Tok, 3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo Divonis 20 Tahun Penjara

Yayan Nugroho
Tiga terdakwa kasus ladang ganja di Bromo saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Lumajang. (Foto: iNews/Yayan Nugroho)

"Kami masih akan membahas atas vonis ini untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Feni, kuasa hukum terdakwa, Selasa (29/4/2025).

Kasus temuan ladang ganja ini berada di kawasan hutan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang yang masuk kawasan TNBTS. Kasusnya terungkap September 2024. Ditemukan 59 titik ladang ganja dengan total barang bukti sebanyak 47.000 lebih tanaman ganja.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
10 menit lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
13 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Buletin
3 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
3 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
3 hari lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal