Terungkap dari Tes DNA, Dokter Priguna Tersangka Tunggal Pemerkosa Pasien RSHS

Yuan Pangestu 
Dokter PPDS Priguna Anugerah terbukti sebagai pelaku tunggal pemerkosa pasien di RSHS Bandung berdasarkan tes DNA dan hasil uji lab barang bukti. (Foto: iNews/Yuan Pangestu)

BANDUNG, iNews.id - Polisi merilis hasil tes DNA dan uji lab barang bukti terkait kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan dokter PPDS terhadap keluarga pasien RSHS Bandung, Jawa Barat. Dari hasil tes DNA dan juga lab, tersangka Priguna Anugerah terbukti sebagai pelaku tunggal.

Rilis ini diumumkan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Kedokteran Polda Jabar berdasarkan hasil tes DNA dan uji lab barang bukti yang dilakukan Puslabfor Mabes Polri. Pemeriksaan DNA dilakukan terhadap dua alat bukti berupa kondom dan rambut yang ditemukan di lokasi kejadian.

"Dari hasil tes DNA dan uji sampel, dapat dibuktikan secara ilmiah atau scientific crime investigation tersangka Priguna Anugerah terbukti sebagai pelaku tunggal pelecehan dan kekerasan seksual terhadap ketiga korban yang merupakan keluarga dan pasien di RSHS Bandung," ujar Kabid Dokkes Polda Jabar Kombes Pol dr Nariyana, Senin (28/4/2025).

Selain itu, DNA pada rambut kemaluan yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai dengan profil DNA tersangka Priguna.

"Selain itu, tidak ada DNA individu laki-laki lain pada swab vagina korban. Yang ketiga ditemukan profil rambut pupis di TKP sebagai profil DNA daripada tersangka," katanya.

Kabid Dokkes Polda Jabar Kombes Pol dr Nariyana mengatakan, pemeriksaan DNA dilakukan atas permintaan penyidik Ditreskrimum Jabar sebagai salah satu proses penyidikan dan memperkuat bukti secara scientific.

Sebelumnya, tersangka Piguna Anugerah dilaporkan atas tuduhan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap tiga orang keluarga pasien. Saat ini tersangka masih menjalani tes psikologi dari tim Bid Dokkes Polda Jabar. Terangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

Tersangka, Taufik Hidayat Resmi DPO Kasus Penyekapan Sadis Wanita di Bandung

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal