"Sesuai putusan pengadilan, semua bangunan yang berdiri di atas tanah milik klien kami harus dieksekusi," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Darsono, Rabu (10/6/2026).
Dia menuturkan, eksekusi rumah tersebut sebenarnya masalah rumah tangga yang sudah berlangsung lama.
"Rumah sempat dijual beberapa kali dan dibeli orang, tapi alhamdulillah di pengadilan kita memenangkan gugatan," ujarnya.
Meski harus meratakan bangunan permanen dengan tanah, proses eksekusi di lapangan berlangsung kondusif tanpa adanya riak perlawanan dari pihak termohon. Sebelum alat berat dikerahkan untuk merobohkan struktur utama, penghuni rumah sudah lebih dulu mengosongkan seluruh isi bangunan. Pihak termohon bahkan sempat membongkar secara mandiri sejumlah material berharga dari dalam rumah.
Langkah perataan bangunan ini sengaja diambil demi memenuhi perintah putusan pengadilan, yang mewajibkan tanah objek sengketa dikembalikan kepada pemenang dalam kondisi kosong melompong tanpa ada aset bangunan apa pun di atasnya.