Sengketa Harta Gono-Gini Pasca-Cerai, Rumah Megah Dua Lantai di Pati Dirobohkan Alat Berat

iNews TV
Aksi pembongkaran sebuah rumah megah dua lantai di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, mendadak menggemparkan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Foto: iNews TV

"Sesuai putusan pengadilan, semua bangunan yang berdiri di atas tanah milik klien kami harus dieksekusi," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Darsono, Rabu (10/6/2026).

Dia menuturkan, eksekusi rumah tersebut sebenarnya masalah rumah tangga yang sudah berlangsung lama.

"Rumah sempat dijual beberapa kali dan dibeli orang, tapi alhamdulillah di pengadilan kita memenangkan gugatan," ujarnya.

Meski harus meratakan bangunan permanen dengan tanah, proses eksekusi di lapangan berlangsung kondusif tanpa adanya riak perlawanan dari pihak termohon. Sebelum alat berat dikerahkan untuk merobohkan struktur utama, penghuni rumah sudah lebih dulu mengosongkan seluruh isi bangunan. Pihak termohon bahkan sempat membongkar secara mandiri sejumlah material berharga dari dalam rumah.

Langkah perataan bangunan ini sengaja diambil demi memenuhi perintah putusan pengadilan, yang mewajibkan tanah objek sengketa dikembalikan kepada pemenang dalam kondisi kosong melompong tanpa ada aset bangunan apa pun di atasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Karen Hertatum Ceraikan Dede Sunandar gegara Masalah Ekonomi

57 tahun lalu

Dede Sunandar Bantah Rumah Tangga Retak Gegara Orang Ketiga: Gak Ada!

57 tahun lalu

Mengejutkan! Ini Alasan Dede Sunandar Ngotot Mau Rujuk dengan Karen Hertatum

57 tahun lalu

Heboh! Dede Sunandar Minta Rujuk ke Istri usai Akui Selingkuh dan KDRT

57 tahun lalu

Ruben Onsu Akui Lelah Ribut dengan Sarwendah, Pilih Fokus Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal