PATI, iNews.id — Aksi pembongkaran sebuah rumah megah dua lantai di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, mendadak menggemparkan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penghancuran bangunan permanen tersebut merupakan buntut panjang dari sengketa harta gono-gini yang berlarut-larut antara sepasang mantan suami istri pasca-perceraian mereka.
Eksekusi perobohan bangunan ini terpaksa dilakukan setelah Pengadilan Agama menetapkan bahwa tanah sengketa tersebut sah secara hukum menjadi milik sang mantan istri, Sudarmini, selaku pemohon eksekusi.
Dalam diktum perkara pembagian harta bersama tersebut, hakim memutuskan hak kepemilikan tanah jatuh ke tangan Sudarmini, mengalahkan mantan suaminya, Sutrisno.
Perebutan aset ini sejatinya berjalan sangat berliku. Di tengah proses hukum pemisahan harta pasca-cerai, lahan tempat berdirinya rumah megah tersebut dikabarkan sempat berpindah tangan dan berpindah kepemilikan beberapa kali akibat dijual. Kendati demikian, setelah melalui proses peradilan yang panjang, gugatan tersebut akhirnya dimenangkan secara mutlak oleh pihak Sudarmini.