Akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh FP, korban mengalami cedera serius pada bagian wajah dan kepalanya. Polisi juga telah mengantongi hasil visum resmi medis untuk melengkapi berkas perkara.
“Adapun korban mengalami beberapa luka, di antaranya luka robek pada kepala, luka lebam di bagian kening, pipi, dan bibir akibat dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Iwan tidak menampik bahwa sempat ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak pasca-kejadian. Namun, ia menegaskan bahwa langkah kekeluargaan tersebut tidak akan menghentikan proses hukum pidana yang sedang berjalan.
“Meski diketahui sempat terdapat upaya penyelesaian secara musyawarah antara kedua belah pihak, Polres Metro Tangerang Kota tetap melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana akan ditangani secara profesional, proporsional, dan transparan,” jelas dia.