Rugikan Bandar, 5 Pelaku Sindikat Judi Online Ditangkap di Bantul

Kuntadi
Polisi menangkap lima pelaku sindikat judi online di Kabupaten Bantul, DIY. (Foto: iNews)

Barang bukti yang diamankan meliputi dua lembar dokumentasi lokasi, dua cetakan tangkapan layar situs judi, lima unit ponsel, dan empat unit komputer.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Viral Kunto Aji Heran Logika Kasus Pengungkapan Judi Online di Bantul: Yang Lapor Siapa?

12 bulan lalu

Polda DIY Gerebek Komplotan Judi Online di Bantul, 5 Orang Ditangkap!

19 hari lalu

31 Saksi Diperiksa Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

21 hari lalu

Terbongkar! Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Berkedok Perusahaan Teknologi

22 hari lalu

Trik Licik Sindikat Judol di Hayam Wuruk Hindari Blokir, Kelola 145 Situs Bergantian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal