Selain persoalan dimensi dokumen, Roy juga menyoroti ketiadaan keterangan tanggal pada salinan ijazah yang telah dilegalisir tersebut.
Roy juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana kelengkapan administratif seperti tanggal legalisir merupakan poin yang sangat penting dalam prosedur birokrasi yang sah.