Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus jadi Tersangka, Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

iNews TV
Polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum. (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum. Dia membunuh ayah dan nenek menggunakan pisau di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasj, Senin (2/12/2024).

Tersangak diduga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau maksimal 7 tahun penjara.

"Saat ini dia (anak inisial MAS) dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

Duel Maut Remaja di Cilincing Jakut Dipicu Saling Ejek di Medsos, 1 Tewas Dibacok

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal