Dia menegaskan pemeriksaan tersebut tidak akan dilanjutkan dan meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjaga iklim usaha tetap kondusif.
“Jadi itu gak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” katanya.
Purbaya juga menyebut pemerintah kini memperketat mekanisme pengambilan kebijakan perpajakan, khususnya yang berkaitan langsung dengan dunia usaha.
Menurut dia, seluruh kebijakan strategis perpajakan nantinya harus melalui pemeriksaan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum diumumkan secara resmi oleh Menteri Keuangan.
Meski memberi jaminan perlindungan kepada peserta PPS, Purbaya tetap mengingatkan kewajiban repatriasi aset harus dipenuhi sesuai komitmen awal. Pemerintah memberikan waktu enam bulan bagi peserta PPS yang belum memindahkan asetnya ke dalam negeri.